Kajian Aneuk Teknik

LHOKSEUMAWE_ Jum’at 21 Juni 2024, Kajian Aneuk Teknik (LDF FUAT Al Muttaqin)ini dilaksanakan pada malam sabtu pukul 20.30 WIB-Selesai.Kajian ini mengundang kak Mulia Sinta Nasution, S.pd dengan tema “Thaharah”. Thaharah adalah istilah Arab dalam yurisprudensi Islam yang mengacu pada kesucian atau kebersihan ritual. Hal ini meliputi kebersihan jasmani dan kesucian rohani. Thaharah sangat penting dalam praktik Islam, khususnya untuk ibadah (ibadah) seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. Ini melibatkan ritual khusus seperti wudhu (wudu) dan mandi seluruh tubuh (ghusl) untuk mencapai tingkat kesucian yang diperlukan sebelum melakukan tindakan ini. Ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga thaharah karena melambangkan kesiapan spiritual dan rasa hormat ketika mendekatkan diri kepada Allah SWT di dalamnya. Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk dalam ilmu dan amalan penting, terutama dalam syarat sah sholat. Syarat sah sholat diwajibkan suci dari hadas,suci badan,pakaian dan tempat.Dalam al-qur’an surah al-Baqarah ayat 222 yang artinya” Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri”.

Bersuci bagian dari hadas dan najis. Perbedaan hadas dan najis adalah bahwa hakikatnya najis termasuk perkara zhahir (tampak) atau bisa dilihat, sedangkan hadas adalah perkara maknawi yang ada dalam jasad atau tidak dapat dilihat. Macam-macam air;

  1. Air suci lagi menyucikan :Air Hujan, Air mata air, Air laut, Air sungai, Air es , Air sumur dan Air embun. Allah menurunkan air dari langit dan airnya suci serta bangkainya halal.
  2. Air Suci tapi tidak menyucikan : Air yang berubah sifatnya karena bercampur, Air yang sedikit (kurang dari 2 kullah), dan air yang berasal dari pohon/buah buahan.
  3. Air Najis, Apabila Air Terkena Najis Maka Ada 2 Hukum Apabila airnya sedikit, dibawah 2 kulah dan terkena Najis, berubah maupun tidak berubah warna, bau, dan rasanya, Maka hukum air tersebut menjadi Najis.Apabila airnya banyak dan tidak berubah warna, bau, dan rasanya,Maka tetap suci. Hukum Air tersebut menjadi Najis apabila Berubah warna, bau, dan rasanya.
  4. Air Makruh, yaitu air yang terjemur dibawah terik matahari (Air Musyammas)
    3 Jenis Najis:Najis Berat (Mughaladhah),Najis Ringan(Mukhafafah),Najis Pertengahan(Muthawasithah)dibagi menjadi 2 yaitu Ainiyah dan Hukmiyah

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours