Lhokseumawe-sidaya.id (Selasa 25 Juni 2024) setiap daerah tentunya memiliki kebijakan yang harus dipatuhi oleh setiap warganya. Di Aceh terdapat salah satu kebijakan unik yang mengharuskan semua tempat usaha termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tutup sementara ketika waktu sholat magrib. Kebijakan ini merupakan bukti nyata penerapan syariat Islam yang kuat di wilayah itu,sesuai dengan Qanun No.11 Tahun 2002 tentang aqidah,ibadah dan syiar Islam.
Kebijakan ini dilakukan dengan maksud memastikan seluruh masyarakat termasuk para pekerja dan pelanggan dapat melaksanakan sholat magrib dengan tenang tanpa adanya gangguan. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menanamkan nilai religius di kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.
Kebijakan ini tentu saja mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat mendukung karena hal ini sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh. Mereka beranggapan kebijakan ini sebagai cara yang efektif untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah dan memastikan bahwa seluruh masyarakat melaksanakan sholat berjamaah di masjid ataupun di tempat masing-masing.
Namun terlepas dari itu ada juga sebagian masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini menambah beban bagi para pelaku usaha, terutama bagi mereka yang menghentikan kegiatannya pada waktu sibuk. Sehingga para pelaku usaha harus menyesuaikan waktunya dan mencari cara agar tidak merugi selama waktu penutupan sementara itu.
Kebijakan ini juga diawasi dengan cukup tegas oleh pihak-pihak tertentu,jika ada yang tidak mematuhi akan di berikan sanksi dan memberikan edukasi untuk mematuhi kebijakan tersebut karena memiliki dampak positif bagi kehidupan beragama di Aceh.
Penutupan sementara tempat usaha termasuk SPBU pada waktu magrib di Aceh sebagai salah satu contoh bagaimana syariat Islam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, kebijakan ini mendapat dukungan luas karena sejalan dengan nilai-nilai religius yang dianut oleh masyarakat Aceh. Kebijakan ini juga menggambarkan tentang komitmen pemerintah daerah Aceh dalam menjaga dan melestarikan praktik keagamaan yang kuat di wilayah nya.
+ There are no comments
Add yours